a. bahwa pencanangan Aksi Penanaman Serentak Indonesia dan Pekan Pemeliharaan Pohon di Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tanggal 28 November 2007, yang merupakan awal dimulainya kegiatan menanam selama bulan Desember 2007 sebagai Bulan Menanam Nasional, merupakan momentum strategis bangsa Indonesia dalam upaya mengantisipasi perubahan iklim global, degradasi dan deforestasi hutan dan lahan, serta kerusakan lingkungan lainnya yang mengakibatkan penurunan produktivitas alam dan kelestarian lingkungan; b. bahwa dalam upaya melakukan kesinambungan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan upaya memasyarakatkan gerakan tanam dan pelihara pohon secara nasional sebagai sikap hidup dan budaya bangsa, perlu menetapkan tanggal 28 November sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.