a. bahwa dengan telah berakhirnya masa bakti Anggota Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007, dan dalam rangka kesinambungan pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat di- pertanggungjawabkan, perlu menetapkan susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011; b. bahwa nama-nama dalam susunan keanggotaan yang tercantum dalam Keputusan Presiden ini memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diangkat sebagai anggota Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional periode Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2011 dengan Keputusan Presiden; Mengingat ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.