a. bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan atas nama terpidana MICHAEL LOIC BLANC sebagaimana termaksud dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.PK.01.01.02-01 tanggal 29 Februari 2008, dinilai terdapat cukup alasan untuk memberikan perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara; b. bahwa atas nama terpidana MICHAEL LOIC BLANC adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik; c. bahwa kepada terpidana MICHAEL LOIC BLANC perlu diberikan perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.