Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 50/2010.
a. bahwa dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesuai dengan Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia senantiasaberperan aktif dalam ikut mewujudkan perdamaian dunia; b. bahwa atas prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana ditetapkan dalam Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa- Bangsa/DK PBB Nomor 1769 Tahun 2007 yang memberikan mandat kepada United Nations Departement of Peacekeeping Operations/UNDPKO untuk melaksanakan Hybrid Operations/Operasi Gabungan antara PBB dan Unit Afrika/AMIS (African Union Mission In The Sudan) di Darfur, Sudan dengan nama United Nations African Mission InDarfur/UNAMID yang dimulai tanggal 1 Januari 2008 dengan melibatkan 19.555 personel militer dari Unit Afrika, Polisi 3.772 personel Polisi dan 19 FPU; c. bahwa atas permintaan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa- Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia agar Pemerintah Republik Indonesia dapat ikut serta dalam pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan dan hasil pertemuan konsultasi antara Pemerintah dengan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 24 Januari 2008, dipandang perlu mengirimkan Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) Indonesia untuk misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan, yang untuk pelaksanaannya Pemerintah telah menetapkan Keputusan PresidenNomor 4 Tahun2008 tentang Satuan TugasUnit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan; d. bahwa hasil pertemuan Police Contributing Countries (PCC) dengan United Nations Department of Peacekeeping Operations (UNDPKO) pada tanggal 7 Juli 2008 telah disepakati yang intinya adalah Indonesiaagar menyiapkan FPU Indonesia Kedua ke Darfur, Sudan; e. bahwa FPU Indonesia Pertama dan Kedua merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan dengan nama Pasukan Garuda Bhayangkara; f. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas pada huruf a, haruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam(Formed PoliceUnit/FPU Indonesia dalam misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.