a. bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan para narapidana yang namanya sebagaimana termaksud dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.PK.01.01.02-01 tanggal 29 Februari 2008, dinilai terdapat cukuo jelas alasan untuk memberikan perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara; b. bahwa narapidana yang namanya tercantum pada kolom 2 Lampiran Keputusan Presiden ini adalah narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik; c. bahwa kepada narapidana sebagaimana tersebut pada huruf b perlu diberikan perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.