a. bahwa pada saat ini telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Paringin, Kejaksaan Negeri Toboali, Kejaksaan Negeri Koba, Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Lasusua, Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Kejaksaan Negeri Sekadau, Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong; dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.