a. bahwa pada saat ini telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya dari Wilayah Kota Tasikmalaya ke Singaparna di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Kejaksaan Negeri Blangpidie … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Blangpidie, Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Negeri Padang Aro, dan Kejaksaan Negeri Singaparna;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.