Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 Sebagaimana Telah Diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1975 dan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1979 tentang Honorarium bagi KETUA/WAKIL Ketua, SEKRETARIS/WAKIL Sekretaris, Anggota dan TENAGA/PENASEHAT Ahli dari pada DEWAN/SUB Dewan, Panitia, Team Lembaga DAN/ATAU Badan Koordinasi