a. bahwa pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun Ketiga (REPELITA III) telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memadai sehingga dapat dijadikan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan selanjutnya; b. bahwa dengan memperhatikan hasil-hasil yang telah dicapai serta kemampuan-kemampuan yang telah dapat dikembangkan dalam REPELITA III, dianggap perlu untuk menetapkan REPELITA IV yang merupakan kelanjutan dan peningkatan dari REPELITA III; c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, serta dengan mendengar dan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran-saran dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, organisasi-organisasi serta masyarakat pada umumnya, maka sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat seperti yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR.1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Presiden yang menetapkan Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat (1984/85 - 1988/89).
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.