a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan memajukan pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan, diperlukan pengembangan secara menyeluruh dan terpadu di berbagai bidang pendidikan dan kebudayaan termasuk pengembangan seni; b. bahwa untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna pengembangan pendidikan tinggi seni, perlu adanya satu sistem pengelolaan tunggal dalam penyelenggaraan; c. bahwa berhubung di Yogyakarta telah terdapat beberapa unsur yang memungkinkan didirikannya lembaga pendidikan tinggi seni, dipandang perlu mendirikan institut seni negeri di Yogyakarta; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasl 57 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 pendirian institut tersebut pada huruf d perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.