bahwa jumlah honorarium/uang jasa yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1979, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka dipand perlu untuk mengadakan perubahan tentang honorarium/uang jasa tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.