bahwa Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1984/1985 yang telah disahkan dan diundangkan dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1984 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam program, kegiatan, Departemen/Lembaga bersangkutan, dan jenis pengeluaran. Meningat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1984/1985 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3268); 4. Regelen voor het Administratief Beheer (Staatsblad Tahun 1933 Nomor 381), sebagaimana telah diubah dan ditambah; 5. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.