bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyediaan dan penyaluran subsidi gaji dan pensiun bagi Daerah Otonom, dipandang perlu menetapkan tata cara penyediaan dan penyaluran subsidi gaji dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun dalam lingkungan Daerah Otonom;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.