a. bahwa untuk meningkatkan dan memperlancar usaha pengembangan daerah industri Pulau Batam dipandang perlu untuk menambah wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam Nomor 41 Tahun 1973; b. bahwa pulau-pulau kecil di sekitar Pulau Batam yaitu gugusan Pulau Janda Berhias, Pulau Tanjung Sauh, Pulau Ngenang, Pulau Kasem, dan Pulau Moimoi adalah tepat untuk ditambahkan sebagai wilayah lingkungan kerja Daerah Industri Pulau Batam serta penetapannya sebagai Bonded Warehouse.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.