a. bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Presiden No.5 Tahun 1983, sejak tanggal 1 April 1983 Pemerintah tidak lagi menyediakan Kendaraan Perorangan Dinas bagi Pejabat Pemerintah dan tida menyediakan anggaran untuk pemeliharaan kendaraan tersebut; b. bahwa dengan ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan tetap memperhatikan terpeliharanya kelancaran tugas-tugas sehari-hari bagi Pejabat Baru Eselon I, II, III, dan IV, maka dipandang perlu untuk memberikan fasilitas pembelian kendaran perorangan dalam bentuk lain tanpa memberatkan APBN/APBD; c. bahwa guna menunjang kelancaran tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b tersebut di atas, maka kepada Pejabat Baru Eselon I, II, III, dan IV diberi fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan; d. bahwa untuk keperluan tersebut di atas perlu diatur dalam suatu Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.