a. bahwa usaha untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, merupakan salah satu sarana dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional; b. bahwa meningkatkan prestasi olahraga menyangkut harkat, martabat dan kehormatan bangsa Indonesia, dan oleh karenanya diperlukan usaha-usaha bagi peningkatan pembinaan olahraga dalam arti seluas- luasnya; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu untuk mengatur kembali kedudukan dan tugas Komite Olahraga Nasional Indonesia karena pengaturannya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1967 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.