a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional masih diperlukan pinjaman luar negeri sebagai pelengkap sumber dana dalam negeri; b. bahwa untuk menjaga kelancaran usaha-usaha untuk memperoleh pinjaman luar negeri yang diperlukan Pemerintah bagi pembiayaan berbagai proyek pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, baik dari pemerintah negara- negara asing dan badanbadan resmi internasional maupun dari kreditor swasta, dipandang perlu menetapkan kebijaksanaan di bidang perpajakan berupa penangguhan pemungutan pajak atas bunga yang seharusnya dikenakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.