bahwa dalam rangka memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat dan meningkatkan kesegaran jasmani, rohani, dan produktivitas kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), karyawan badan usaha dan bank milik negara, karyawan perusahaan dan bank milik daerah, pelajar dan mahasiswa, dipandang perlu untuk menetapkan jam krida olahraga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.