a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas pada Universitas/ Institut Negeri, terdapat ketentuan tentang program non-gelar, antara lain Program Diploma yang terdiri dari Program Diploma I sampai dengan Program Diploma IV; b. bahwa dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku dewasa ini, baru diatur penghargaan terhadap ijazah Diploma I sampai dengan ijazah Diploma III, sedangkan untuk ijazah Diploma IV belum ada pengaturan tentang penghargaannya; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur penghargaan di bidang kepegawaian, dan bukan di bidang akademik, terhadap ijazah Diploma IV.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.