a. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan Wilayah Timor Timur dibutuhkan petani-petani teladan dari propinsi-propinsi Daerah Asal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan kebutuhan tenaga kerja perlu menunjuk Propinsi Timor Timur sebagai Daerah Penempatan Petani- petani dengan sebutan Wilayah Pembangunan Pemukiman Transmigrasi; c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972, penunjukan Wilayah Pembangunan Pemukiman Transmigrasi perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.