bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas Mahkamah Pelayaran, dipandang perlu mengadakan perubahan susunan keanggotaan Mahkamah Pelayaran sebagai mana semula diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1971;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.