bahwa Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985, yang telah disahkan dan diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam sub sektor, program, proyek, dan Departemen/Lembaga bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.