mengubah KEPPRES 28/1982
bahwa sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Pembangunan IV, dan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Gula Indonesia, khususnya dalam memperlancar usaha dan kegiatan pengembangan produksi gula secara lebih terkoordinasi dan terpadu, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.