mengubah KEPPRES 16/1984
bahwa untuk memperlancar usaha guna memperoleh dana luar negeri dalam rangka pembiayaan pembangunan, dipandang perlu untuk mengatur lebih jelas pelaksanaan penangguhan pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1984;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.