a. bahwa untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintahan sesuai dengan Mosi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 24 September 1952 Nomor 6/1952 daerah-daerah enclave Imogiri, Kota Gede dan Ngawen perlu dilepaskan dari wilayah Propinsi Jawa Tengah dan dari wilayah Kabupaten-kabupaten yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam wilayah Daerah lstimiwa Yogyakarta dan ke dalam wilayah Daerah-daerah otonom Tingkat ke II yang wilayahnya melingkari daerah-daerah enclave tersebut; b. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak, pengaturan masalah ini perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.