bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dianggap telah sewajarnya membentuk wilayah yang meliputi Kecamatan-kecamatan, 1) Kerinci Hulu, 2) Kerinci Tengah dan 3) Kerinci Hilir menjadi Daerah tingkat II dan berhubung pula dengan pembagian bekas wilayah Daerah Propinsi Sumatera-Tengah seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950 dalam 3 Daerah tingkat I, yaitu, 1) Sumatera-Barat, 2) Jambi dan 3) Riau dengan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1957 (Lembaran Negara No. 75 tahun 1957), dianggap perlu mengadakan perubahan mengenai batas-batas dari Kabupaten Pesisir Selatan/Kerinci dan jumlah daerah-daerah tingkat II seperti tersebut dalam Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera-Tengah,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.