bahwa Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran Negara No. 78 tahun 1952) tentang Menetapkan "Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-undang Darurat Republik Indonesia, perlu segera ditambah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.