a. bahwa, dengan memperhatikan perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di daerah yang bersangkutan dan sejalan dengan usaha Pemerintah untuk mencapai terbentuknya daerah-daerah swatantra yang memenuhi syarat-syarat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang serasi, memandang perlu meninjau kembali wilayah daerah swatantra Propinsi Sumatera-Tengah sebagaimana telah dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1950 dan membagi wilayah termaksud dalam tiga bahagian, untuk ketiga wilayah mana dibentuk tiga daerah swatantra tingkat I, masing- masing dengan nama Sumatera Barat, Jambi dan Riau, b. bahwa berhubung dengan pertimbangan ada di atas, maka peraturan pembentukan , Propinsi Sumatera Tengah yang lama tersebut sub a di atas perlu dicabut dan diganti dengan peraturan pembentukan ketiga daerah swatantra tingkat I termaksud sub a di atas, c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat I tersebut lebih dahulu, perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.