1. bahwa perlu mengubah ketentuan dalam Pasal 8 Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956 untuk memungkinkan seorang penduduk Kotapraja yang dilingkari oleh suatu Daerah Swatantra tingkat ke II lainnya, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Swatantra itu; 2.bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak perubahan tersebut perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.