a. bahwa Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 di dalam penjelasannya telah menentukan pembentukan daerah swatantra propinsi yang keempat di Kalimantan yaitu Propinsi Kalimantan Tengah, yang akan meliputi Kabupaten-kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin selambat-lambatnya tiga tahun sesudah berlakunya Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 tersebut di atas; b. bahwa dianggap kini telah tiba saatnya untuk membentuk daerah swatantra Propinsi yang dimaksud; c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak pembentukan daerah swatantra Propinsi Kalimantan Tengah itu perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.