a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah bagi Kotapraja Jakarta Raya berlaku ketentuan jumlah minimum dan maximum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) sub a Undang-undang tersebut; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) sub a Undang- undang No. 1 tahun 1957, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya yang dipilih menurut Undang-undang No. 19 tahun 1956 ditentukan sebanyak 30 orang; c. bahwa berhubung dengan kedudukan khusus Kotapraja Jakarta Raya sebagai Ibu Kota Negara, maka diperlukan suatu dewan perwakilan yang cukup banyak anggotanya untuk dapat menyelesaikan tugas kewajibannya dengan sebaik-baiknya; d. bahwa berhubung dengan yang tersebut dalam sub C jumlah 30 anggota bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya tidak dipandang cukup sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta Raya; e. bahwa berhubung dengan itu perlu menambah Pasal 7 ayat (1) sub a Undang-undang No. 1 tahun 1957 sedemikian rupa, sehingga memberikan dasar hukum bagi ketentuan jumlah minimum dan maximum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Jakarta Raya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kotapraja Jakarta Raya; f. bahwa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - f. bahwa karena keadaan yang mendesak, tambahan tersebut sub e perlu segera dilaksanakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.