a. bahwa jangka waktu masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 Undang-undang No. 14 tahun 1956 sudah akan berakhir pada tanggal 17 Juli 1957; b. bahwa sampai dewasa ini pelaksanaan pemilihan UMUM tidak memberi harapan dapat menghasilkan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang akan menggantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan sebelum tanggal 17 Juli 1957; c. bahwa untuk menghindarkan kekosongan demokrasi dalam pemerintahan daerah perlu segera jangka waktu masa kerja Pemerintah Daerah Peralihan sebagaimana termaktub dalam Pasal 8 Undang- undang No. 14 tahun 1956 diperpanjang sampai dengan dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru berdasarkan pemilihan umum; d. bahwa oleh karena keadaan yang mendesak peraturan ini perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.