a. bahwa perlu Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1956 (Lembaran Negara No. 50 tahun 1956) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante diganti dengan undang-undang yang lebih mengatur gaji dan tunjangan-tunjangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante; b. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu segera diadakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.