bahwa untuk lebih menyempurnakan kelancaran roda pemerintahan menuju ke kesejahteraan Negara dan Masyarakat perlu dibentuk suatu Dewan Nasional; Menimbang Pula : bahwa karena keadaan mendesak Dewan Nasional tersebut perlu segera dibentuk dengan Undang-undang Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.