a. bahwa dalam Undang-undang Pembentukan-Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, distrik Maba dalam Kawedanan Weda tidak dimasukkan dalam wilayah Daerah Otonom Propinsi Irian Barat, b. bahwa berhubung dengan tugas utama dari Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 Undang- undang tersebut, distrik Maba mempunyai kedudukan yang panting, sehingga distrik itu perlu dimasukkan dalam wilayah Daerah Otonom Propinsi Irian Barat dan Undang-undang yang bersangkutan perlu diubah karenanya, c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak, perubahan Undang-undang itu perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.