a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957, perlu segera dibentuk daerah-daerah swatantra atas dasar undang-undang tersebut; b. bahwa isi otonomi yang diberikan kepada daerah swatantra ini tidak mengurangi otonomi yang telah dimiliki oleh daerah tingkat bawahannya; c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak pembentukan daerah swatantra tingkat ke I Maluku itu perlu dilakukan dengan undang-undang darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.