Lexon — Keputusan PresidenKeputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003
Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2003Pembentukan Kejaksaan Negeri Kajen, Kejaksaan Negeri Namlea, Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kejaksaan Negeri Buol, Kejaksaan Negeri Banggai, Kejaksaan Negeri Lewoleba, Kejaksaan Negeri Ngabang, Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Kejaksaan Negeri Baa, Kejaksaan Negeri Parigi dan Kejaksaan Negeri Banjar