a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi; b. bahwa untuk memperlancar pemilihan dan penentuan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003 menugaskan Pemerintah membentuk Panitia Seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; d. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam Keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.