mengubah KEPPRES 89/2002
a. bahwa dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional dan untuk meringankan beban kehidupan rakyat Indonesia, serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik dan peningkatan mutu pelayanan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara, dipandang tidak perlu melakukan kenaikan tarif dasar listrik untuk periode 1 Oktober 2003 sampai dengan 31 Desember 2003 dari tarif dasar listrik yang berlaku pada periode 1 Juli 2003 sampai dengan 30 September 2003; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan berhubung dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Tahun 2003 yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara telah ditetapkan kenaikan tarif dasar listrik untuk periode 1 Oktober 2003 sampai dengan 31 Desember 2003, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.