a. bahwa telah ditetapkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Undang- undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata, Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote-Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah, dan Undang- undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kajen, Kejaksaan Negeri Namlea, Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kejaksaan Negeri Buol, Kejaksaan Negeri Banggai, Kejaksaan Negeri Lewoleba, Kejaksaan Negeri Ngabang, Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Kejaksaan Negeri Baa, Kejaksaan Negeri Parigi dan Kejaksaan Negeri Banjar.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.