a. bahwa pembangunan jalan bebas hambatan ruas Dawuan-Sadang sepanjang 12,5 km (dua belas koma lima kilometer) dan ruas Padalarang-Cikamuning sepanjang 5 km (lima kilometer) sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Cikampek- Purwakarta-Padalarang sepanjang 59 km (lima puluh sembilan kilometer) telah selesai; b. bahwa dengan telah selesainya jalan bebas hambatan ruas Dawuan-Sadang dan ruas Padalarang-Cikamuning sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Cikampek-Purwakarta- Padalarang tersebut, dipandang perlu untuk menetapkannya sebagai Jalan Tol; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001, maka penetapan jalan tol dan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.