a. bahwa pada tanggal 31 Desember 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Third Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga dalam Perjanjian di Bidang Jasa ASEAN) yang dilakukan secara sirkulasi, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.