a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan di Pulau Madura serta upaya untuk memacu perluasan kawasan industri dan perumahan di Surabaya dan Pulau Madura, dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura telah dibentuk Tim Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura; b. bahwa keadaan ekonomi dan sosial yang berkembang selama ini belum sepenuhnya menunjang terwujudnya pembangunan Jembatan Surabaya-Madura; c. bahwa kelanjutan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dipandang masih diperlukan guna memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Propinsi Jawa Timur pada umumnya dan di Pulau Madura pada khususnya; d. bahwa Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1990 dipandang tidak sesuai lagi untuk menunjang kelanjutan pembangunan Jembatan Surabaya-Madura, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan huruf d tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.