a. bahwa sehubungan dengan pesatnya perkembangan kesadaran hukum masyarakat di Kota Banjarbaru, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, dan dalam rangka untuk lebih mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum, dipandang perlu membentuk Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta yang daerah hukumnya meliputi wilayah Kota Banjarbaru, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Timur; b. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.