a. bahwa dengan telah selesainya pembangunan Gerbang Tol Simpang Susun Cikarang Timur sebagai bagian dari Jalan Tol Jakarta- Cikampek, dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003, Gerbang Tol Simpang Susun Cikarang Timur tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari Jalan Tol Cikarang- Cikampek; b. bahwa dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003 dimaksud, terdapat perbedaan besarnya tarif tol yang berlaku pada Gerbang Tol Cikarang Timur yang menghubungkan Jakarta dan Cikampek, khususnya dari arah Cikarang Timur ke Cikarang dengan arah sebaliknya, yang diberlakukan bagi kendaraan Golongan I Umum; c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2003;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.