bahwa tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan atas permintaan sebagaimana tercantum dalam Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor KU.00/6819/DPR-RI/2002 tanggal 0 Desember 2002, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Tunjangan Jabatan Pejabat Negara di lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.