a. bahwa sejak diberlakukan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer melalui Operasi Terpadu, kondisi keamanan, ketertiban dan ketentraman mayarakat, penyelenggaraan pemerintahan serta kehidupan sosial ekonomi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mulai menunjukan perbaikan, sehingga kondisi ini harus tetap dijaga dan ditingkatkan demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa Operasi Terpadu yang meliputi Operasi Pemulihan Keamanan, Operasi Penegakan Hukum, Operasi Pemulihan Pemerintahan, dan Operasi Kemanusiaan yang dilaksanakan selama enam bulan keadaan darurat militer belum mencapai hasil yang maksimal karena masih terganggu oleh sisa-sisa Gerakan Separatis Bersenjata Gerakan Aceh Merdeka yang merupakan ancaman potensial terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. bahwa untuk memelihara momentum keberhasilan yang telah dicapai serta sejalan dengan aspirasi masyarakat Aceh untuk memperpanjang darurat militer dan setelah melakukan konsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 6 November 2003, maka perlu menyatakan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.