bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dipandang perlu membentuk Sekretariat Pengadilan Pajak dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.