bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke negara Malaysia dalam rangka KTT OKI dan ke negara Thailand dalam rangka KTT APEC mulai tanggal 15 Oktober 2003 sampai dengan 21 Oktober 2003, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.