bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kerja Presiden ke negara Malaysia dan Thailand mulai tanggal 28 Agustus 2003 sampai dengan tanggal 1 September 2003, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.